Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik KPK kembali melakukan penggeladahan di dua lokasi di Kabupaten Sidoarjo. Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Giat geledah perkara Sidoarjo. Sabtu 11 jan 2020 di dua lokasi. Kantor bupati meliputi ruang kerja bupati dan ruang ULP ditemukan dokumen. Rumah dinas bupati sidoarjo. Ditemukan dokumen, uang rupiah dan mata uang asing," kata Plt Juri Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).
Menurut Ali, hingga saat ini total uang yang diamankan sementara masih proses penghitungan. Selain itu penggeledah oleh 12 petugas KPK ini juga dibantu pengamanan dari Polres Sidoarjo.
Sebelumnya, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini telah melakukan penggeladahan di tiga lokasi di Sidoarjo Jawa Timur.
"Giat penggeledahan rumah di Jl. Yos Sudarso 6 No. 1A, Sidoarjo Jawa Timur. Rumah di Desa Janti Dusun Balongan RT.017 RW.004 Kec. Tarik Kab. Sidoarjo Prov. Jawa Timur. Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab. Sidoarjo. Sejauh ini (yang dimankan) hanya beberapa dokumen saja," kata Ali.
Seperti diketahui KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini yakni Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pemberi suap berasal dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Saiful Ilah diduga telah menerima Rp550 juta dari kedua pemberi tersebut.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," kata Alex.
Sebagai penerima, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.