Home Gaya Hidup Dua Kubu Ormas Nahdlatul Wathan di NTB Meretas Jalan Islah

Dua Kubu Ormas Nahdlatul Wathan di NTB Meretas Jalan Islah

Mataram, Gatra.com- Dua Kubu organisasi massa (Ormas) Islam terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Nahdlatul Wathan (NW) Pancor dan NW Anjani menggelar pertemuan, Jumat (10/1) di Kementerian Hukum Dan HAM RI.

 

Dari kubu Pancor dihadiri TGB Zainul Majdi (Tuan Guru Bajang),  dan kubu Anjani dihadiri Raden Tuan Guru Bajang (RTGB) Zaenudin Tsani. Kedua kubu ini didampingi kepengurusannya masing-masing termasuk para Tuan Gurunya.

“Pertemuan ini dalam rangka mencari titik temu atas sengketa kepemilikan sah perkumpulan NW pasca ditinggalkan oleh pendirinya, KHTG. Zaenudin Abdul Majid.

Kemenkumham RI mencoba memfasilitasi kedua kubu ini untuk bisa bersatu,” kata Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) NW Pancor H Irzani dalam keterangan tertulisnya diterima Gatra.com, Jumat (19/1).

Dikatakan, mediasi oleh Kemenkumham melalui Dirjen, sangatlah positif. Dalam mediasi ini, kedua NW bersepakat ada titik temu mengakhiri konflik yang berkepanjangan ini. Baik TGB dan RTG memiliki semangat sama, agar bisa islah dan bersatu.

Proses islah dan semangat sama tapi semua butuh proses. Dikatakan Irzani ada beberapa poin yang menjadi pembicaraan serius dalam mediasi ini, salah satunya adalah tentang Surat Keputusan kepemilikan NW dan juga soal soal rembesan lainnya yang secara rinci tak dijelaskan.

”Soal SK dan semuanyalah. Poinnya sama sama bersepakat segera melakukan islah. sama spiritnya. tinggal mekanismenya dibicarakan dalam pertemuan berikutnya, apakah muktamar bersama, apakah semuanyalah. sangat positiflah yang penting ketemu lengkap dulu,” ujarnya.

Dikatakan Irzani, untuk menindaklanjuti hasil mediasi ini, nantinya akan dilakukan pertemuan lanjutan. Irzani berharap NW segera bersatu dalam waktu dekat ini.

Konflik pecahnya NW ini sudah puluhan tahun yang berimbas terhadap perebutan SK kepemilikan sah yang diterbitkan Kemenkumham RI.

Diketahui saat ini, secara legal, NW Pancorlah yang disahkan berdasarkan putusan pengadilan terbaru. NW Pancor mendapatkan SK tersebut melalui Peninjauan Kembali [PK]. Dimana yang sebelumnya SK Kemenkumham sempat disandang NW Anjani. Keluarnya putusan PK ini sempat terjadi demontrasi dari Kubu NW Anjani ke kantor Kemenkumham RI perwakilan NTB.

1773