Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan dirinya mulai merasa menjadi bagian dari permainan framing isu di sejumlah media massa menyangkut informasi penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam OTT KPK.
Sikap partai dan dirinya dalam penanganan perkara itu adalah menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum ke KPK. Ia juga menyatakan kalau proses itu tanpa intervensi.
"Dengan berita-berita ini, menunjukkan adanya berbagai kepentingan yang ikut membuat framing," kata Hasto menjawab wartawan di sela Rakernas I 2020 PDIP di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1).
Contoh framing, kata Hasto, disebut di sejumlah media seolah-olah ada staf kesekjenan yang bernama Doni. Faktanya, staf bernama Dony, kebetulan berada di dekat Hasto."Saya mencari yang namanya Doni. Ini di samping saya Dony. Nah Staf saya ini namanya Dony. Itu sebagai contoh framing," kata Hasto sambil menunjukan stafnya.
Contoh lainnya adalah upaya framing bahwa Hasto disebut-sebut bersembunyi di kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Padahal menurutnya, ia sedang menyiapkan HUT dan Rakernas PDIP.
"Dan teman-teman bisa melihat sendiri hasilnya. Bisa melihat bagaimana acara ini menunjukkan jalan kejayaan bagi Indonesia Raya ini," kata Hasto.
Hasto juga menjawab ketika dicecar wartawan soal gugatan atas nama Megawati dan Hasto sebagai Ketua Umum-Sekjen PDIP ke Mahkamah Agung soal peraturan KPU menyangkut pergantian antar waktu (PAW). Apakah keduanya tahu ada upaya negosiasi ke KPU terkait proses PAW alm. Nazaruddin Kiemas.
Kata Hasto, pihaknya sama sekali tak melakukan proses negosiasi karena hukum menyangkut PAW sangat jelas serta diatur berdasarkan ketentuan perolehan suara. Yang jelas, PDIP pernah punya pengalaman sejenis ketika mengajukan PAW atas nama Alm. Sutradara Ginting dan itu dilakukan sesuai ketentuan perundangan. Sebab tanpa konstruksi hukum sangat kuat, PAW tak bisa dilakukan.
"Kalau kita lihat pada tanggal 7 Januari pihak KPU telah mengeluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDI Perjuangan tidak diterima oleh KPU, jadi untuk apa kemudian dilakukan upaya-upaya hal (negosiasi) tersebut?" kata Hasto.
Yang jelas, kata Hasto, pihaknya menghormati proses hukum berjalan di KPK. "Ketika mengatakan ada beberapa ditetapkan sebagai tersangka, ini tentu saja sebagai proses kemajuan," tandasnya.