Home Politik Perludem: UU Terkait Kepemiluan Harus Segera Dibahas DPR

Perludem: UU Terkait Kepemiluan Harus Segera Dibahas DPR

Jakarta, Gatra.com - Perbaikan terhadap penyelenggaraan Pemilu adalah perbaikan terhadap peraturan atau persetujuan Pemilu itu sendiri. 

Tahun ini Indonesia akan menggelar Pilkada serentak di 270 daerah seluruh Indonesia. 

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Pilkada mendatang harus memiliki langkah-langkah progresif dalam membenahi perdebatan-demokrasi. 

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan tahun 2020, Undang-Undang Pemilu sudah mulai dibahas.

Titi menyebut ada tiga undang-undang, yaitu UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU tentang Partai Politik yang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Proglegnas 2020). 

Dikatakan, para pembentuk undang-undang harus memasukkan undang-undang Pemilu sebagai prioritas yang akan dituntaskan tahun ini. 

"Jika peraturan perundang-undangan dapat diselesaikan lebih cepat, sosialisasi dan simulasi terhadap penerapan peraturan perundang-undangan juga akan lebih dipercepat. Karena itu, pembahasan peraturan perundang-undangan akan segera dimulai," kata Titi, Jakarta, Jumat (10/1). 

Tidak hanya membahas UU Pemilu saja, menurut Titi, namun juga penataannya dibarengi dengan UU Pilkada dan UU Partai Politik. Langkah ini akan sangat menentukan keseriusan pembentuk undang-undang untuk memperkuat undang-undang demokrasi di Indonesia.

"Penangkapan Wahyu Setiawan dalam kasus suap dari salah satu kader partai politik terkait dengan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) telah membuktikan sistem pengamanan koordinasi di lembaga penyelenggara Pemilu tidak berjalan," jelasnya. 

Proses pembahasan UU Pemilu, lanjut Titi, harus disetujui pada evaluasi total terhadap lembaga penyelenggara Pemilu, mulai dari proses seleksi, tata kelola lembaga, termasuk pengaturan prinsip terhadap standar etik dan pengaturan yang lebih ketat dan efektif.

114

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR