Home Milenial Perubahan Ditjen Kebudayaan Sesuai UU Pemajuan Kebudayaan

Perubahan Ditjen Kebudayaan Sesuai UU Pemajuan Kebudayaan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid menyampaikan sejumlah perubahan struktur Direktorat Kebudayaan sudah didiskusikan sejak keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

Hal tersebut menanggapi sejumlah komentar dan tanggapan atas berubahnya susunan Direktorat di Kemendikbud, utamanya di Direktorart Jenderal Kebudayaan pasca dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019, Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Karena kita melihat bahwa UU ini punya banyak amanat untuk memajukan kebudayaan dengan cara melindungi mengembangkan dan memanfaatkan. Cuma, selama ini keorganisasian Ditjen kebudayaan ini dibagi kompartemen berdasarkan objek yang ditangani. Kesenian, cagar budaya, dan seterusnya. Sementara dalam UU ini kita lihat objek, kalau kita deret tidak akan habisnya," kata Hilmar di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (10/1).

Hilmar mengatakan objek pemajuan kebudayaan yang dimaksud dalam dalam UU itu ada 10 kategori. Dan jika ditelaah kembali penjelasan kategori-kategori tersebut masih banyak lagi. Sehingga, jika saat ini jika Direktorat tersebut disusun berdasarkan objek yang ditangani, maka dikhawatirkan kedepan tidak akan bisa maksimal berjalan. 

"Makanya harus dipikirkan cara lain. Caranya dengan memperhatikan objek itu ditangani atau alur kerja. Melindungi, memanfaatkan, mengembangkan, membina SDM lembaga yang akan menjalankan dan melindungi lembaga itu. Jadi, organisasinya yang kita ubah," jelas Hilmar.

Hilmar menepis anggapan penghilangan Direktorat perobjek seperti Kesenian dan Sejarah, mengartikan pihak Ditjen Kebudayaan Kemendkkbud tidak serius menangani ha tersebut.

"Apakah objek-objek seperti kesenian dan sejarah tidak kita tangani? Ya tetap kita tangani. Cuma, cara pengerjaannya berbeda dengan sebelumnya. Keresahan banyak temen asosiasi seniman dan jurusan seni di perguruan tinggi mempertanyakan rumahnya kalau tidak ada ini semua. Nah, rumahnya ini tetap ada, Direktorat pembinaan, tenaga dan lembaga justru menjadi rumah bagi semua ini tanpa memandang lagi spesifikasinya," katanya.

172

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR