Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang belum jatuh tempo, sebenarnya dapat dialihkan ke perusahaan asuransi lain. Hal itu dapat dilakukan, jika perusahaan suatu perusahaan asuransi plat merah itu, dinilai tidak cukup kuat.
"Kalau asuransinya tidak cukup kuat, tidak cukup mampu mempertahankan polisnya bisa saja dengan persetujuan regulator dialihkan ke perusahaan asuransi lain," ujar dia, di Kantornya, Jumat (10/1).
Isa menjelaskan, jika pengalihan polis tidak dilakukan, maka nasabah berhak untuk menghentikan polis dan menarik manfaatnya di tengah jalan, karena itu menyangkut proteksi nasabah.
Baca juga: Erick Thohir Akui Kasus Jiwasraya Bikin Pasar Saham Kendor
Terlebih, produk Saving Plan yang saat ini menjadi pokok permasalahan Jiwasraya, ditawarkan oleh perusahaan asuransi plat merah itu dengan ketentuan tertentu. Seperti nasabah dapat menghentikan polisnya pada tahun pertama dan menarik akumulasi dananya.
"Produk yang ditawarkan lebih dominan investasi dari pada proteksi yang porsinya lebih kecil. Ini jenis saving plan yang lebih banyak investasi walau ada proteksi. Ini yang membuat kasus di Jiwasraya unik," jelas Isa.
Oleh karenanya, praktik terbaik bagi nasabah terkait dengan kerugian, adalah dengan memindahkan polis ke perusahaan asuransi lainnya. Sehingga nantinya diharapkan polis akan tetap berlangsung sesuai dengan kontrak awal hingga masa polis berakhir.