Home Politik Bawaslu Jateng: Tak Ada Kepala Daerah Langgar Mutasi Pejabat

Bawaslu Jateng: Tak Ada Kepala Daerah Langgar Mutasi Pejabat

Semarang, Gatra. com - Badan Pengawas Pemiliah Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mengapresiasi 21 kepala daerah yang bakal menggelar pilkada 2020 karena tidak melanggar peraturan mutasi pejabat.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat atau mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) M. Rofiuddin, menyatakan batas terakhir kepala daerah boleh melakukan mutasi pejabat pada 8 Januari 2020.

“Dari hasil pemantaun Bawaslu, 21 kepala daerah yang bakal melaksanakan pilkada serentak 2020 melakukan mutasi sebelum 8 Januari 2020,” katanya kepada Gatra.com di Kantor Bawaslu Jateng di Jalan Papandayan Kota Semarang, Jumat (10/1).

Menurut Rofi, panggilan Rofiuddin, sebagian besar kepala daerah melakukan mutasi jabatan pada 7 Januari 2020 yakni Kota Semarang, Rembang, Blora, Boyolali, Wonosobo, Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Pekalongan, Pemalang, Grobogan, Kab Pekalongan, dan Kota Magelang. Sedangkan kepala daerah lainnnya yakni Demak, Kota Surakarta Wonogiri, Sukoharjo, Purbalingga, dan Kebumen sebelum tanggal 7 Januari.

“Kami memberikan apresiasi kepada kepada 21 kepala daerah yang mematahui imbauan Bawaslu dengan tidak melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetaan calon kepala daerah,” ujarnya.

Jika kepala daerah melanggar ketentuan, lanjut Rofi, maka bila kepala daerah petahana maju sebagai calon kepala daerah dalam pilkada 2020 bisa dikenai sanksi dibatalkan.

“KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi bisa membatalkan pencalonan petahana yang melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Rofi.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun menambahkan sesuai tahapan pilkada 2020, maka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan wali kota dan wakil wali kota dilakukan pada 8 Juni 2020.

“Kepala daerah boleh melakukan mutasi setelah 8 Januari 2020 bila mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar dia.

130