Karanganyar, Gatra.com - Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengutuk pembabatan hutan yang terjadi di wilayahnya. Ia mendesak Perhutani menghentikan kerjasama pemanfaatan hutan dengan investor tersebut.
Saat meninjau lokasi pada Kamis (9/1) malam, ia mengaku prihatin. Lokasi pembabatan hutan yang dimaksud terletak di Dusun Dawuhan, Desa Gondosuli, Tawangmangu di petak 45-2 Tlogodringo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawu Utara.
"Itu mengusik nurani, melukai hati para pencinta alam dan pemerhati lingkungan hidup. Kontur tanah sudah berubah, memicu longsor," kata orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar itu kepada Gatra.com di rumah dinasnya, Jumat (10/1).
Lantaran proyek itu berada di wilayahnya, ia meminta Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta melaporkan seluruh kerjasama pemanfaatan hutan.
"Dengan siapa saja, luasan berapa dan peruntukan, saya minta laporannya. Jangan sampai terlanjur rusak dan kami tidak tahu menahu," katanya.
Ia bersama pejabat Forkopimcam Tawangmangu serta petugas Perhutani telah meninjau lokasi pembabatan hutan dan melihat sendiri kondisi yang memprihatinkan, di mana lahan sudah gundul. Ia khawatir itu menganggu konservasi air.
Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Surakarta Sugi Purwanta mengatakan pihaknya menjalin kerjasama pemanfaatan hutan kepada investor di 21 lokasi di Lawu Utara. Proyek pembuatan warung kopi dan playing ground di Desa Gondosuli merupakan salah satunya. Perataan lahan di lokasi itu dianggap menyalahi karena membabat pepohonan.
"Pak bupati mendesak kami menghentikan kontrak dengan pengembang. Tapi kami evaluasi dulu untuk perbaikan-perbaikan," katanya.
Adapun model kerjasama ke pihak ketiga seperti ke LMDH, mitra dan pengembangan oleh Perhutani sendiri. Terkait lokasi pembabatan hutan di Dusun Dawuhan, Perhutani telah meneken kerjasama pemanfaatan dengan investor asal Solo. Lahan tersebut akan dibangun warung kopi tematik. Perjanjian kerjasama itu berlangsung dua tahun. Ditanya nilai investasinya, Sugi mengaku tidak hafal. Namun pada prinsipnya, Perhutani hanya membolehkan nilai investasi maksimal Rp1 miliar.
"Sebelum disetujui kerjasama, akan diawali pertimbangan oleh tim pengembangan usaha. Tim menakar berbagai aspek. Seperti kepantasannya dan tertuang di berita acara. Dalam perjalanan kontrak, tim juga mengawasi," katanya.
Baca juga: Hutan Lawu Dibabat, Investor Salahi Aturan