Home Hukum Gugatan Derden Verzet Gagal, PWSC Akan Ajukan Banding

Gugatan Derden Verzet Gagal, PWSC Akan Ajukan Banding

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Cibinong, telah mengeluarkan putusan terkait gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 463 K/TUN/2018 dan Nomor 3415 K/Pdt/2018 tentang sengketa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan penghentian penarikan Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) di Sentul City.
 
Perkara Nomor 74/Pdt.G/2019/PN Cbn ini dinyatakan tidak dapat diterima lantaran hakim menyatakan tidak adanya legal standing dari penggugat. Pasalnya, gugatan diajukan oleh dua warga perumahan Sentul City, Amirusamsi dan Sance Umboh yang mengaku perwakilan Paguyuban Warga Sentul City (PWSC).
 
Kuasa hukum Amirusamsi dan Sance Umboh, Edy Prayitno menyatakan tidak puas atas putusan PN Cibinong ini. Bahkan, ia merencanakan akan mengajukan banding.
 
"Kami kan menggugat itu sudah jelas-jelas mempunyai hak sebagai warga Sentul City untuk mengajukan gugatan. Jadi hakim beralasan bahwa kita tidak memiliki legal standing, menurut kami itu pertimbangan yang keliru," katanya ketika dihubungi Gatra.com, Jumat (10/1).
 
Menurutnya, putusan MA yang mengikat seluruh warga Sentul City, hanya berdasarkan gugatan segelintir orang saja. Ia menyebut, mayoritas warga Sentul City tidak mengetahui perkara yang akhirnya diputuskan MA itu.
 
"Makanya ini sebagai perlawanan warga Sentul City yang tidak pernah memberikan kuasa, tidak pernah ikut berperkara, tidak mengetahui, kok tiba-tiba ada putusan MA yang kemudian merugikan kita sebagai warga Sentul City, makanya kami mengajukan gugatan perlawanan," ujarnya.
 
Seharusnya, lanjut Edy, hakim melakukan tinjauan lapangan sebelum mengeluarkan putusan. Lantaran menurutnya, Komite Warga Sentul City (KWSC) yang berperkara di MA sebelumnya, bahkan tidak mewakili warga Sentul City.
 
"Ada KWSC mengatasnamakan warga Sentul City. Ini kan juga keliru. Bahkan tidak ada yang tahu juga KWSC apa, anggotanya yang mana, gak ada juga. Artinya ini jadi persoalan besar," ucapnya.
176