Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDI Perjuangan yang berperan atau terlibat dalam proses pergantian antar waktu (PAW) tersebut yang berujung terjadinya praktek suap terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Peneliti Bidang Hukum Politik ICW Donal Fariz mengatakan KPK perlu mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara ini karena adanya sejumlah fakta termasuk perintah pengurus DPP PDIP.
"Pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal," kata Donal Fariz saat dikonfirasi, Jumat (10/1).
Baca juga: Soal Uang dari Hasto, Wahyu Setiawan: Tanya Penyidik
Menurut Donal proses ini menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses PAW ini. Padahal Ketentuan Penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mendesak PDIP untuk mendukung dan kooperatif terhadap segala langkah hukum pro-justicia yang dilakukan oleh KPK," imbuh Donal.
Donal menambahkan kembali berulangnya komisioner KPU terjerat dalam kasus korupsi tentu akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada KPU.
"Terlebih lagi ada tantangan besar di depan mata untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada 270 daerah. Untuk itu, KPU harus segera melakukan sejumlah langkah perbaikan internal agar praktek yang sama tidak berulang kembali. Salah satunya dengan segera melakukan kerjasama dengan KPK untuk membangun WBS (whistle-blowers system)," pungkasnya.