Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari KoDe Inisiatif, KIPP Indonesia, JPPR, dan Sindikasi Pemilu Demokrasi menyayangkan terjadinya OTT dan ditetapkannya tersangka terhadap salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, di tengah tahapan Pilkada serentak tahun 2020. Mengingat Pilkada serentak tahun 2020 ini merupakan tahapan akhir sebelum Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Ihsan Maulana, mengatakan bahwa integritas KPU sangat dibutuhkan untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis dan konstitusional. Atas penangkapan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil memberikan tiga hal yang harus segera dilakukan.
Pertama, atas penangkapan terhadap Wahyu Setiawan, proses penegakan hukum yang terjadi harus tetap berjalan, dan jika perlu dilakukan pengembangan kasus yang terjadi untuk melihat apakah ada pihak lain yang ikut bermain dalam perkara yang dimaksud.
"Hal ini untuk memastikan integritas penyelenggara pemilu, khususnya KPU benar-benar terjamin dan memberikan kepercayaan kepada publik," kata Ihsan lewat keterangan tertulis saat dihubungi Gatra.com, Jumat pagi (10/1).
Kedua, dalam konteks penyelenggaraan, kasus ini juga harus dilihat sampai pada kode etik penyelenggara pemilu khususnya KPU. Ada potensi pelanggaran etik demi menjaga moralitas penyelenggara pemilu. Kalau yang bersangkutan benar-benar dan terbukti melakukan pelanggaran etik, perlu ada dorongan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) agar memperoses permasalahan ini.
Hal ini bukan hanya untuk melakukan pemberhentian kepada anggota KPU yang terbukti bersalah, tetapi juga untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu betul-betul berintegritas. "Jika terbukti bahwa ada pelanggaran secara etik, agar proses dan tahapan pilkada tidak terganggu, proses pergantian terhadap anggota KPU mesti dilakukan secara segera," ujarnya.
Ketiga, sambung Ihsan, kondisi ini hendaknya tidak menyurutkan langkah penyelenggara dalam melakukan tahapan dan proses pelaksanaan Pilkada serentak 2020, penyelenggara khususnya KPU perlu melakukan konsolidasi terhadap penyelenggara pemilu lain, baik ditingkat pusat dan daerah supaya penyelenggaraan Pilkada di 2020 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.