Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024.
Wahyu yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.20 dini hari ini nampak sudah menggunakan rompi oranye KPK.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU. Ini murni masalah pribadi saya, dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," ujar Wahyu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (10/1).
Wahyu mengatakan, akan melakukan upaya-upaya hukum sebagai mana mestinya. Namun saat ditanyai terkait adanya uang dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, ia enggan menanggapinya.
"[Saya] Sangat kooperatif. Oh tanya penyidik itu [uang dari Hasto]. terima kasih," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka lain yang merupakan orang kepercayaan Wahyu dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina, terlebih dulu menuju rumah tahanan. Namun ia bungkam.
"Wahyu [ditahan] Guntur. Agustiani tio [ditahan] K4," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka dari hasil kegiatan tangkap tangan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024.
Menurut Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal.
"KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima WSE [Wahyu Setiawan] Komisioner Komisi Pemilihan Umum; ATF [Agustiani Tio Fridelina] mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu orang kepercayaan WSE. Sebagai Pemberi HAR [Harun Masiku]; SAE [Saeful]," ujar Lili di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (9/1).