Home Hukum Rekonstruksi Pembunuhan Hakim Medan Direncanakan 13 Januari

Rekonstruksi Pembunuhan Hakim Medan Direncanakan 13 Januari

Medan, Gatra.com – Rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Jamaludin, 55 yang diduga dilakukan istrinya akan digelar Senin, (13/1). Sebelumnya pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menjadwalkan rekonstruksi pada Kamis (9/1).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan bahwa penundaan rekonstruksi terhadap kasus yang menghilangkan nyawa anggota hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut karena arus merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Polri Sebut Istri Dalang Pembunuhan Hakim PN Medan

Pihak kepolisian berharap rekonstruksi nantinya dapat berjalan dengan lancar serta sesuai dengan BAP. “Kami meminta sabar, secara administrasi penyidik sedang mengembangkan dan menuangkan dalam BAP,” jelasnya, Kamis (9/1).

Semua informasi yang diterima oleh pihak kepolisian harus didudukkan dengan alat bukti. Karena keseluruhannya harus dituangkan dalam alat bukti. “Nanti akan kita kembangkan semua, karena alat komunikasi sudah kita periksa,” katanya.

Baca Juga: Polisi Kesulitan Ungkap Pembunuhan Hakim PN Medan

Sormin menegaskan bahwa semua tindakan yang akan dilakukan dalam penanganan kasus tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. “Karena itu nanti akan kita libatkan rekan-rekan (Wartawan) dalam rekonstruksi,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD berwarna hitam. Jenazahnya ditemukan di area perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11) lalu.

Baca Juga: Kematian Hakim PN Medan, Belum Terungkap

Saat ditemukan Jamaluddin tampak masih memakai seragam olahraga PN Medan. Jasad pria kelahiran 20 Maret 1964 itu pun telah dimakamkan di kampung halamannya, Desa Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Setelah melakukan proses penyelidikan, pihak kepolisian menyatakan bahwa kematian Jamaludin adalah kasus pembunuhan. Selama satu bulan pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dugaan otak pembunuh Jamaludin adalah istrinya berinisial ZH.

ZH, kemudian bersama dua orang suruhannya inisial JP dan RR melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin di rumahnya. Kemudian membuang jasad Jamaludin di area kebun sawit.

Reporter: Baringin Lumban Gaol

1188