Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut Surat Keputusan (SK) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) diperpanjang sementara hingga April 2020. Mahfud mengatakan pihaknya bakal mengevaluasi kinerja lembaga tersebut.
"Saber Pungli SK-nya sudah habis per 31 Desember dan diperpanjang lagi dulu paling lama sampai April karena kita akan evaluasi dulu kinerjanya dan tata hukumnya," kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Mahfud menambahkan, setelah evaluasi pihaknya bakal memperpanjang SK itu lagi pada sekira Maret atau April 2020. Saber Pungli sendiri merupakan unit pemberantasan korupsi yang sekupnya berada di lembaga eksekutif.
"Karena lebih banyak pada tenaga-tenaga administrasi, pegawai itu kan eksekutif. Yang pungli-pungli itu ditangkapnya di Saber Pungli selama ini," papar dia.
Mahfud melanjutkan, Saber Pungli merupakan lembaga pemberantasan korupsi yang bukan berasal dari penegak hukum. Lembaga itu dibentuk melalui Peraturan Presiden dan Keputusan Menko Polhukam pada 2016 silam.
Meski bukan berasal dari unsur penegak hukun, Mahfud menyatakan posisi Saber Pungli adalah sebagai 'pengumpan' yang kemudian temuannya ditindaklanjuti oleh kepolisian atau Kejaksaan Agung. Mahfud menegaskan, pihaknya bakal memperkuat lembaga tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Saber Pungli itu yang mengumpan saja, tetapi kita akan memperbaiki lagi strukturisasinya sehingga nanti secara hukum lebih tepat. Karena dasarnya kan ada dua, satu Perpers, dua keputusan Menko (Polhukam), nanti akan masih diperbaiki, kita akan mmperkuat semua lini yang memungkinkn untuk memberantas korupsi secara sungguh-sungguh," tandasnya.