Batam, Gatra.com - Puluhan warga Kampung Tua Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Batam, Kamis (9/1).
Unjuk rasa yang sebelumnya dilakukan di depan Kantor Wali Kota Batam itu menuntut kejelasan atas pembongkaran sepihak rumah warga yang dilakukan oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM), Rabu (8/1).
Perwakilan warga Kampung Tua Seranggong, Feri mengatakan unjuk rasa juga dilakukan agar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menemui mereka.
"Kami ingin bertemu dengan Pak Rudi, laporan kami ke Polresta Barelang ditolak,” katanya kepada Gatra.com, Kamis (9/1).
Feri kemudian cerita, pembongkaran rumah warga dilakukan tanpa pemberitahuan. Pada saat proses pembongkaran, warga juga mendapat intimidasi serta pemukulan dari oknum preman suruhan kedua perusahaan.
"Kampung Seranggong itu sudah dihuni oleh warga sejak tahun 1938. Kalau memang mau digunakan oleh perusahaan, tentu ada prosedurnya. Ini kan tidak, jangankan uang ganti rugi, surat pemberitahuan saja warga tak ada yang menerima," katanya.
Kampung Tua Seranggong merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam 37 titik kampung tua yang ada di Batam dan saat ini dihuni oleh 60 kepala keluarga (KK).
Reporter: Fathur Rohman