Home Hukum KPK Tetapkan Komisioner KPU dan Caleg PDIP Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Komisioner KPU dan Caleg PDIP Tersangka Korupsi

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka hasil gelar tangkap tangan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi, yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal.

"KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum; ATF (Agustiani Tio Fridelina) Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu orang kepercayaan WSE. Sebagai Pemberi HAR (Harun Masiku); SAE (Saeful)," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (9/1).

Lili menjelaskan dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 8 orang pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Sementara tersangka Harun masih belum dimankan karena belum diketahui keberadaannya.

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura," kata Lili.

Sebagai penerima Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap yakni Harun dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

69