Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyebut berkas penyidikan kasusnya segera dilimpahkan ke tahap dua atau penuntutan.
"Ini pemeriksaan terakhir semoga segera pelimpahan," kata Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (9/1).
Imam enggan bicara banyak saat dihujani pertanyaan awak media terkait perkaranya ataupun materi pemeriksaannya, Kamis hari ini.
Ia malah mengucapkan rasa dukanya atas bencana banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah daerah pada awal tahun ini.
"Doakan semoga saudara-saudara kita yang menjadi korban bencana banjir, longsor, gempa diberikan kesabaran keikhlasan oleh Allah SWT," kata Imam.
Sebelumnya KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam dugaan suap dana penyaluran dana bantuan KONI Tahun Anggaran 2018.
Dalam rentang 2014-2018 Menpora, melalui Miftahul, diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000. Imam diduga telah menerima total Rp26,5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI pada Kemenpora pada 2018 untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.