Home Hukum Giri : PAW Almarhum Nazarudin Kiemas Itu di DPP

Giri : PAW Almarhum Nazarudin Kiemas Itu di DPP

Palembang, Gatra.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumsel, M Giri Ramanda N Kiemas menegaskan keputusan pengganti calon DPR RI, Nazarudin Kiemas merupakan kewenangan dari kepengurusan partai tingkat pusat.

Sehingga, sambung Giri, dalam proses pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan pada calon legislatif terpilih Nazaruddin Kiemas sepenuhnya dilakukan oleh DPP PDI Perjuangan.

Hal ini disampaikan Giri menyikapi beredar informasi jika operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan berhubungan dengan pergantian antar waktu di PDI Perjuangan.

“Kita di DPD ini, hanya mengawal suara perolehan termasuk suara di kursi parlemen DPR RI, memastikan dan melaporkan perolehannya ke tingkat DPP. Sementara, mengenai kebijakan pergantian, semuanya keputusan DPP,” ujar Giri dihubungi Gatra.com, Kamis (8/1).

Dia pun menegaskan jika DPD PDI Perjuangan Sumsel tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi serupa karena memang bukan menjadi kewenangan dari tingkatan kepengurusan partai. “Yah itu, kewenangan DPP,” tegasnya.

Informasinya, OTT KPK yang menjerat komisioner KPU itu berawal dari proses PAW dapil Sumsel di tubuh PDI Perjuangan. Saat pemilihan legislatif (Pileg) 2019, calon legislatif (caleg) yang sekaligus mantan anggota DPR RI, Nazaruddin Kiemas berhasil memperoleh suara terbanyak, namun yang bersangkutan meninggal dunia sebelum proses pemilihan berlangsung. Meski demikian, perolehan suara almarhum Nazaruddin Kiemas ternyata tetap yang terbanyak.

Atas kejadian ini, almarhum Nazaruddin Kiemas, digantikan oleh caleg yang berada di nomor urut perolehan suara terbanyak dibawahnya. Kuat dugaan, sejak awal DPP PDI Perjuangan sudah menerbitkan surat kepada KPU RI guna menggantikan kursi perolehan Nazaruddin Kiemas pada salah satu caleg yang dnilai sebagai kader asli partai, namun KPU menolak melantiknya.

Masih berbekal surat rekomendasi DPP PDI Perjuangan itu, caleg tersebut berjuang guna bisa dilantik menggantikan caleg yang telah dilantik namun langkah tersebut malah berujung OTT KPK Rabu (8/1) dengan barang bukti uang suap yang diperkirakan berjumlah Rp400juta. Sementara itu, KPK belum merespon konfrimasi atas informasi yang beredar ini.

1851