Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Hairansyah mengatakan Komnas HAM memang hanya sebatas memberikan rekomendasi pada setiap keputusannya, karena itu merupakan bentuk dari kewajiban konstitusional yang dijalankan oleh negara.
"Walaupun sifatnya hanya rekomendasi, tetapi mengikat etik ketatanegaraan. Karena kita (Komnas HAM) menjalankan mandat UUD dan negara memiliki kewajiban konstitusional berdasarkan mandat UUD juga," kata Hairansyah, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).
Artinya, lanjut Hairansyah, apabila rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM tidak dijalankan oleh negara, maka akan terjadi kesan pembiaran yang akan terus saja terjadi berulang-ulang tanpa adanya penegakkan hukum dalam setiap penanganan kasus ataupun tidak akan ada pelaku yang terungkap.
"Jadi ketika rekomendasi tidak dijalankan, maka yang terjadi adalah keberulangan yang sama, sehingga dampaknya tidak hanya proses penegakkan hukum (tidak jalan) tapi juga etik bernegara," jelasnya.
menurut Hairansyah, Presiden sebagai pengemban tanggung jawab konstitusional seharusnya memastikan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dijalankan oleh aparat penegak hukum dan dapat ungkap semua peristiwa yang menjadi dasar pelaporan.
“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga sebaiknya ikut terlibat dengan mengawasi melalui kementerian yang ada,” katanya.