Home Hukum Airlangga Bobol Mesin ATM untuk Foya-foya dan Bayar Hutang

Airlangga Bobol Mesin ATM untuk Foya-foya dan Bayar Hutang

Semarang,Gatra.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang berhasil membekuk Airlangga Teguh Prabowo (33) pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), di perumahan Plamongan Indah, Kota Semarang yang terjadi pada Kamis (2/1) sekitar pukul 03.15 WIB. 
 
Dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan uang tunai Rp379 juta, serta dua unit mobil yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatannya. 
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Waka Polrestabes) Semarang AKBP Enriko Silalahi mengatakan, setelah melakukan identifikasi dan penyelidikan secara intensif kasus pembolan ATM tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku pada Selasa (8/1) di kantor PT PPBN Mandiri.  
 
Eriko menjelaskan, dalam melakukan kejahatannya pelaku menggunakan modus menduplikasi kunci ATM yang dicuri dari rekannya di PT PPBN Mandiri yang merupakan, vendor pengisian uang ke ATM Bank Mandiri. 
 
"Pelaku ini ternyata karyawan vendor Bank Mandiri bagian perbaikan atau teknisi ATM, jadi sebelum kejadian pelaku sempat mencuri dan menduplikat kunci ATM," ujar Enriko.
 
Dalam menjalankan aksinya pelaku hanya butuh waktu 30 menit untuk membuka dan membawa kabur uang tunai Rp707,9 juta yang ada di dalam mesin ATM. "Pelaku berhasil membawa kabur 3 set tempat uang yang masing masing berisi  Rp250  juta, dengan total kerugian 707,9 juta," papar Enriko.
 
Lebih lanjut Enriko menyatakan, usai berhasil menguras seluruh uang dari dalam mesin ATM, pelaku yang diketahui warga Kedungmudu Kota Semarang itu, langsung kabur ke arah Ungaran melalui jalan tol Ungaran - Salatiga. Untuk menghilangkan jejak pelaku sempat membuang kunci mesin ATM dan 3 set tempat uang ke dalam jurang.
 
"Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli dua unit mobil seharga Rp250 juta, membayar hutang Rp140 dan bersenang senang di karaoke. Sisanya sekitar Rp379 juta disita polisi sebagai barang bukti," ungkap Enriko. 
 
Akibat perbuatan itu, tersangka Airlangga Teguh Prabowo kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. 
 
1044