Home Politik KPU Kota Siantar Buka Pendaftaran PPK pada 15 Januari 2020

KPU Kota Siantar Buka Pendaftaran PPK pada 15 Januari 2020

Siantar, Gatra.com - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar akan melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Sibarani mengatakan, untuk perekrutan PPK dan PPS masih dalam tahap pembahasan. Perekrutan PPK akan dibuka pada 15 Januari hingga 14 Februari mendatang.
"Ini sesuai Keputusan KPU Kota Siantar Nomor 58/PP.01.2-Kpt/1272/KPU-Kot/XI/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Siantar Nomor 55/PP.01.2-Kpt/1272/KPU-Kot/X/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar Tahun 2020," terang Daniel, Kamis (9/1).
Disampaikanya, pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020 pihaknya akan membuka pendaftaran PPK. Sedangkan perekrutan PPS akan dilakukan pada 15 Februari hingga 14 Maret 2020. Akan tetapi, kata dia, pihaknya masih tetap menunggu keputusan dari pusat apakah akan ada aturan yang baru.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Siantar, Nurbayah Siregar menyampaikan, tahapan perekrutan PPK dan PPS meliputi, pendaftaran, administrasi, ujian tertulis dan wawancara. Terkait bentuk tesnya, masih nunggu surat edaran, apakah ujian tersebut secara online atau manual.
Lebih rinci dijelaskanya, untuk PPS dibutuhkan 3 orang setiap kelurahan, jumlah kelurahan di kota Siantar 53 kelurahan maka total yang kita butuhkan 159 orang PPS. Untuk PPK 5 orang per kecamatan. Seperti diketahui Kota Siantar ada 8 kecamatan, sehingga ada 40 orang PPK.
"Usia pendaftar harus 17 tahun ke atas. Bagi warga Siantar yang memenuhi syarat dan ingin mendaftarkan diri segera persiapkan diri Anda. Kesuksesan Pilkada Siantar ada di tangan kita bersama," ajak Nurbaya.
303