Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam kasus aksi mahasiswa soal revisi UU KPK dan RKUHP pada 24-30 September 2019 lalu.
"Ada dugaan kekerasan dan intimidasi pada mahasiswa yang dibawa ke kantor kepolisian. Bahkan, peserta aksi yang mengalami luka, hanya ditangani seadanya saja oleh kepolisian karena lambannya penanganan medis," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).
Bahkan, katanya, ada tiga korban meninggal di Jakarta dan dua lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara akibat luka dan tembakan senjata api yang menandakan bahwa ada kesalahan prosedur oleh aparat penegak hukum. Hairansyah juga menyampaikan ditutupnya akses keluarga dan pengacara saat peserta aksi berada di kantor kepolisian.
"Akses kepada keluarga dan pengacara ditutup saat peserta aksi berada di kantor kepolisian. Ada peluang terjadinya tindak kekerasan karena tak ada pendampingan selama para peserta menjalani proses pemeriksaan," imbuhnya.
Terkait soal dalih kepolisian mengalami kelelahan, Hairansyah menyampaikan hal tersebut sudah menjadi sebuah konsekuensi. Ia menyatakan, sudah ada mekanisme ataupun SOP saat perekrutan dengan tujuan untuk menghitung kemampuan anggotanga sehingga tidak ada alasan kelelahan.