Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) meminta proses hukum terhadap aktivis Pusat Studi Antara Komunitas (Pusaka), Sudarto, dihentikan. Permintaan tersebut sudah dikirimkan oleh Komnas HAM melalui surat resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar).
"Kami minta dihentikan proses hukumnya karena Sudarto tidak terbukti melakukan tindak pidana apapun. Apa yang ia katakan di media sosial ataupun kanal lainnya soal pelarangan ibadah Natal dan dirayakan di rumah masing-masing saja, memang benar terjadi di Sumatera Barat," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).
Baca juga: Posting Larangan Perayaan Natal, Aktivis Pusaka Ditangkap
Menurutnya, hal yang disampaikan oleh Sudarto adalah bukti bahwa Negara belum bisa melindungi hak warganya untuk beribadah dan berkeyakinan. Lagipula, kata dia, Sudarto adalah pembela HAM yang memperjuangkan hak konstitusi warga untuk merayakan ibadah Natal sama seperti perayaan lainnya.
Baca juga: Pembuat Hoax Larangan Natal di Sumbar Terancam 6 Tahun Bui
Terkait soal adanya restorasi justice yang dapat mengaburkan fakta sebenarnya, Beka menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu proses tersebut.
"Jadi kita menunggu, upaya yang dilakukan pemerintah, tapi saya kira harus dari Presiden untuk maksimal dalam pemenuhan hak kebebasan beribadah. Lalu polisi juga hati-hati dalam menangani kasus tersebut, sehingga hak konstitusi warga negara tak diabaikan," ujarnya.