Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan giat Operasi Tangkap Tangan Bupati Sidoarjo sudah didahului penyadapan tanpa izin Dewan Pengawas terlebih dahulu.
Menurut Alex, hal itu dilakukan karena masih menggunakan surat izin penyadapan dan penyelidikan sudah ditanda tangani oleh Pimpinan KPK periode sebelumnya dan belum ada Dewas KPK.
Baca juga: OTT Bupati Sidoarjo, KPK: Penyadapan Dilakukan Sejak Lama
"Iya sprinlidik sudah lama, apa sprindap terakhir di tanda tangan sebelum pimpinan sebelumnya selesai menjabat. Sprindap (berlaku) 1 bulan. kalo tanda tangan 15 Desember sampai sekarang masih berlaku, jadi masih menggunakan sprindap sebelumnya,"ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (8/1) malam.
Meski demikian, Alex mengaskan kedepan karena sudah ada Dewas semua izin untuk surat penydapa dan penyelidikan perlu persetujuan Dewas.
"Sprinfik penyitaan dan penahanan karena sudah ada dewas tentu kita minta izin ke Dewas. Makanya yang kita tetapkan itu sprindik," imbuhnya.
Alex menambahkan Pimpinan tidak akan mengabaikan laporan masyarakat apabila ada korupsi di daerah dan itu menjadi jawaban dari info masyarakat bukan kritik dari masyarakat.
"Terkait kejadian ini kita dapat info dari informan orang kabupaten sudah lama. kita ikutin bahkan tim kami mengikuti yang bersangkutan sampai ke padang sampai kemudian satu pesawat bahkan tentu info itu kita peroleh dari informan selain percakapan. Dari info masyarakat kita klarifikasi kita dapatkan tangkap tangan pada saat transaksi," pungkasnya.