Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Saiful Ilah sebagai tersangka terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dari hasil OTT di Sidoarjo, KPK mengamankan 11 orang.
"KPK menetapkan 6 orang tersangka. Sebagai penerima SFI (Saiful Ilah), SST (Sunarti Setyaningsih), Kepala Dinas Pekerjaan Umum; Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; JTE (Judi Tetrahastoto) Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; SSA (Sanadjihitu Sangadji), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan," ujar Alex di Gedung Merah Lutih KPK Jakarta, Rabu (8/1).
Alex menambahkan sebagai pemberi suap berasal dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. "Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," kata Alex.
Sebagai penerima, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.