Lombok Barat, Gatra.com- Guna meredam dan mendamaikan berbagai konflik atau persengketaan di luar pengadilan, Pemda Lombok Barat meresmikan Bale Mediasi di Desa Segarongan, Lombok Barat, Rabu (8/1).Bale mediasi sendiri berwenang untuk meredam konflik termasuk mendampingi pihak bersengketa di luar pengadilan.
“Saya berharap dengan adanya bale mediasi ini persoalan yang ada dapat diselesaikan tanpa harus berakhir di pengadilan. Sehingga balai mediasi betul-betul menjadi jembatan yang merajut banyak perbedaan-perbedaan sehingga masyarakat kecil dapat terbantu,” ungkap Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah di Lombok Barat, Rabu (8/1).
Menurutnya, hal-hal sepele tidak harus berakhir di pengadilan. Ke pengadilan sering kali lalai dan tidak hati-hati maka kedua duanya rugi. Rugi biaya dan rugi waktu. Prosesnya juga panjang, menyita banyak energi.
Menurutnya, dengan adanya balai mediasi dapat membuat daerah NTB aman, tertib, namun yang paling penting mendapatkan keberkahan sehingga baldatul thayyibatun wa rabbun ghafur bukan hanya mimpi tapi kenyataan bagi kita semua.
Bupati H. Fauzan Khalid berharap masyarakat tidak langsung membawa setiap masalah yang muncul ke aparat penegak hukum. Menurutnya, tradisi memediasi konflik untuk perdamaian yang hidup di tengah-tengah masyarakat sekarang sudah hampir hilang.
Dikatakan, masalah kecil sedikit-dikit dibawa ke polisi atau kekejaksaan. Ia meyakini salah satu sebab masyarakat melupakan tradisi mendahulukan perdamaian dari pada membawa permasalahan ke aparat penegak hokum.
Fauzan menginginkan agar asyarakat dapat memanfaatkan bale mediasi untuk menghidupkan tradisi memediasi konflik di masyarakat.
Ketua Bale Mediasi NTB H. Lalu Mariyun menyatakan, Balai Mediasi NTB sendiri memiliki dasar hukum dan merupakan yang pertama secara nasional. Tempat ini didirikan sesuai Peraturan Mahkamah Agung no. 1 tahun 2019, Perda provinsi No. 9 tahun 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) di setiap kabupaten/kota. Saat ini sudah ada 1.162 Bale Mediasi di NTB.
“Secara umum kami tidak membicarakan jumlah, tapi kami fokus dengan menyiapkan wadah bale mediasi ini ada di setiap kabupaten/kota, tingkat kecamatan, desa dan kelurahan,” kata mantan Ketua Pengadilan Tinggi NTB ini.
Ia menegaskan, dengan mediasi persoalan atau masalah akan dibuatkan suatu kesepakatan perdamaian untuk kedua belah pihak, jika ingin lebih dikuatkan bisa di bawa ke pengadilan. Itu sama kekuatannya dengan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Untuk mediator di bale mediasi terdiri dari kepala desa atau lurah yang didampingi oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, termasuk juga Babinkantibmas dan Bimaspol sesuai permintaan Kapolda,” kata mantan Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara mantan Presiden Soeharto.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan berita acara mediasi terhadap sengketa konflik pencemaran lingkungan kotoran sapi antara warga Sigerongan dan Duman, serta sengketa konflik lainnya.