Jakarta, Gatra.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Kementerian Luar Negeri RI memperpanjang dan memperbaharui nota kesepahaman (MoU) tentang kerja sama membangun sinergi diplomasi ekonomi dalam meningkatkan perdagangan dan investasi Indonesia yang sebelumnya pernah diteken pada 2011.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani dan Menteri Luar Negeri, Retno L.P. Marsudi di Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu), hari ini.
Baca Juga: Menlu Sebut Tahun Ini Fokus Diplomasi Ekonomi
“Kami memperbaharui MoU ini merujuk pada perkembangan kondisi yang terjadi sekarang ini. Karena urgensi kerja sama untuk mencapai tujuan diplomasi ekonomi kita di mancanegara sudah sedemikian tinggi,” ungkap Rosan dalam pernyataan yang diterima Gatra.com, Rabu (8/1).
Perkembangan ekonomi internasional dinilai semakin penuh tantangan. Dengan demikian, sangat penting mengamankan strategi untuk menjadikan Indonesia bagian dari 5 ekonomi terbesar dunia dalam 20 tahun.
“Kami akan mendorong peningkatan perdagangan dan investasi baik untuk di dalam negeri dan di luar negeri bagi kepentingan perekonomian Indonesia,” kata dia.
Baca Juga: Kunjungi Indonesia, CEO DFC AS Siap Tawarkan Investasi Baru
Rosan menjelaskan, dengan Kementerian Luar Negeri pihaknya akan melakukan aktivitas diplomasi ekonomi Indonesia di negara-negara akreditasi. Selain itu juga menyusun database yang lebih kredibel dan aktual dalam mendukung aktivitas tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional, Shinta W Kamdani menambahkan, Kadin sebagai wadah para pelaku usaha nasional juga akan meningkatkan komunikasi dengan pihak Kemlu dan Perwakilan RI di Luar Negeri.
“Kami akan melakukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bersama secara terprogram dan sistematis. Lalu, saling bertukar informasi mengenai potensi dan peluang usaha, serta kebijakan dan peraturan terkait diplomasi ekonomi, pengembangan kapasitas dan akses perusahaan-perusahaan kecil dan menengah (UKM) ke pasar internasional. Tentu juga meningkatan daya saing Indonesia di pasar internasional,” jelasnya.
Baca Juga: Dua Kunci Jika Indonesia Ingin Manfaatkan Perang Dagang
Shinta mengatakan, pelaku usaha perlu melakukan kajian secara mendalam terhadap permasalahan umum dan sektoral, khususnya mengenai investasi dan perdagangan. Diperlukan adanya dorongan agar pelaku usaha Indonesia dapat lebih berorientasi pada ekspor.
Demi mendorong perdagangan dan investasi, perlu dilakukan pula institutional reform pada institusi publik dan swasta yang bertanggung jawab atas promosi, perdagangan dan investasi melalui kajian-kajian dan penguatan riset pasar, antara lain mencakup: (1) promosi; (2) market intelligent; (3) pengumpulan data dan informasi hambatan non-tariff termasuk regulasi teknis, standar, dan private standards; (4) pengumpulan data usaha; (5) business matching; dan (6) pendampingan.