Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta siang tadi, salah satunya adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Berdasarkan data e-lhkpn KPK, Rabu (8/1), tercatat harta kekayaan Wahyu Setiawan itu sejumlah Rp12,8 miliar.
Wahyu terakhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Maret 2019. Harta kekayaan komisoner KPU sejumlah Rp12,8 miliar ini terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Harta tidak bergerak Wahyu berupa sembilan bidang tanah dan bangunan di Banjarnegara Jawa Tengah senilai Rp3,3 miliar. Adapun harga bergeraknya senilai Rp1 miliar terdiri dari sembilan unit kendaraan, yakni tiga sepeda motor dan tiga mobil. Salah satu motornyanya yakni Vespa Sprint. Sedangkan ketiga mobilnya adalah Toyota Innova, Honda Jazz, dan Mitsubsihi Pajero Sport.
Selain itu, Wahyu Setiawan juga memiliki harta kekayaan bergerak lainnya sejumlah Rp715 juta. Dia juga memiliki kas dan setara kas serta harta lainnya sejumlah Rp7,6 miliar.
Penangkapan WS turut dibenarkan Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi. "Pemberi dan penerima suap kita tangkap. Komisioner KPU an. WS.," kata Firli singkat.