Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Tubagus S Ahmadi, mengatakan, 17 regulasi terkait lingkungan hidup yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan tidak membawa perubahan signifikan.
"Saya menilai lamban, padahal sedikitnya sudah ada 17 aturan dalam bentuk peraturan gubernur dan intruksi gubernur yang dibuat. Maka Anies harus segera memerintahkan jajaran untuk pemulihan lingkungan. Karena tinggal tersisa dua tahun lagi," katanya di Jakarta, Rabu (8/1).
Menurutnya, beberapa regulasi yang dibuat Anies tidak rinci. Misalnya, pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko, Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Masih banyak kelonggaran, sedotan sama styrofoam itu belum dibahas dalam aturan itu," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam regulasi ini, Pemprov DKI masih memperbolehkan penggunaan plastik untuk pangan. Alasannya, lantaran tidak tersedia teknologi pengganti yang memadai.
"Dibilang ya sampai ada teknologi terbarunya, ya kapan? Minimal targetnya harus ada. Target-target capaian itu yang enggak pernah sampai," ujarnya.