Home Hukum Polisi Ungkap 3 Pemasok Senpi 'Koboi Lamborghini'

Polisi Ungkap 3 Pemasok Senpi 'Koboi Lamborghini'

Jakarta, Gatra.com - Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama, mengatakan, pihaknya sudah menangkap 3 orang terkait kepemilikan sejata api (senpi) ilegal "koboi Lamborghini", Abdul Malik (AM).

Bastoni dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (8/1), menyampaikan, AM mendapat senjata laras panjang M16 dan AR15 dari inisial ADG. Sedangkan pistol Glock 19, G2 Elite, dan Zoraki diperoleh dari inisial Y.

Menurutnya, ketiga orang tersebut sudah ditangkap pada hari Minggu (29/12/2019). ?ADG ditangkap di rumahnya daerah Mampang Prapatan. Sedangkan MSA ditangkap di rumahnya di Pinang Ranti, da Y ditangkap di Duren Sawit.

"Dari ketiga pelaku ini akan terus melakukan pendalaman, darimana asal senjata," ujar Bustoni.

Menurutnya, ketiga pelaku mengatakan bahwa kepemilikan senjata api tersebut milik pribadi lalu dijual kepada AM.

"Namun itu keterangan dari pelaku, kita tidak terburu-buru mempercayai. Tentunya dengan mendalami dan mencari transaksi dan lain-lain," katanya.

Kombes Bustoni menambahkan, pihaknya masih menelusuri asal usul sejata melalui penyidikan. Pihaknya akan menyampaikannya jika sudah memperoleh asal usul senjata tersebut secara utuh.

Atas kepemilikan senjata api ilegal ini tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasus senpi ilegal ini terbongkar dari aksi koboi Abdul Malik, pengendara mobil mewah Lamborghini. Dia menodongkan pistol kepada dua pelajar di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Reporter: HSB

792