Bantul, Gatra.com - Kasus penutupan Gereja Pantekosa di Indonesia Immanuel (GPDI) Sedayu berakhir damai. Pihak gereja akan mencabut gugatan dan Pemerintah Kabupaten Bantul membantu proses pembangunan gereja yang baru.
Untuk diketahui, kasus tersebut, bermula pada Juni 2019, GPDI Sedayu yang berada di Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu ditutup sepihak oleh Pemkab Bantul atas desakan dari masyarakat. Penutupan ini diperkuat dengan pencabutan ijin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkab Bantul pada 2003. Tidak mendapat keadilan dan pencabutan IMB cacat prosedur, Pendeta Tigor Yunus Sitorus, November lalu menggugat Pemkab Bantul ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, pihak Gereja yang wakili oleh Pendeta Tigor Yunus Sitorus dan Bupati Bantul Suharsono, selaku pemerintah menandatangani kesepakatan damai di ruang kerja Bupati, Rabu (8/1).
Dalam kesepakatan lima lembar itu, Pemkab Bantul berjanji membantu serta mempercepat proses pengurusan ijin mendirikan gereja baru yang lokasinya di Dusun Jeruk, Desa Argosari atau sekitar tiga kilometer dari lokasi lama.
Pemkab juga akan mengawal proses pembangunan gereja sampai selesai dan memastikan tidak ada penolakan dari warga. Atas ketersediaan Pemkab, Pendeta Sitorus memastikan mecabut dan mengakhiri sengketa bernomor 14/G/2019/PTUN.YK.
"Kesepakatan ini mengakhiri permasalahan yang timbul sejak tujuh bulan lalu dan ditempuh atas dasar kerukunan serta sikap saling menghormati antar umat beragama. Kami siap membantu dan mempercepat proses perijinan dengan cepat serta gratis," kata Suharsono usai penandatanganan.
Sebagai langkah awal, Bupati meminta Pendeta Sitorus dan jemaatnya 'kulo nuwun' ke warga kanan kiri lokasi gereja yang baru. Bupati memastikan warga Dusun Jeruk akan memberikan ijin."Proses mendapatkan persetujuan minimal 60 warga sekitar dibantu pihak Kelurahan dan Polsek Sedayu. Saya pribadi menyumbang 100 sak semen," ujarnya.
Sementara itu, Pendeta Sitorus menyatakan pihaknya menyetujui kesepakatan ini karena tidak ingin ketentraman dan kerukunan umat beragama di Sedayu maupun DIY terganggu."Kami hanya meminta jaminan dari negara yang diwakili Pemkab Bantul dalam proses pembangunan maupun ibadah tidak terganggu lagi," katanya.
Sitorus mengatakan proses pencarian lokasi baru ini sepenuhnya dibantu anggota DPRD Bantul dari Fraksi PDI Perjuangan Timbul Harjana. Dalam proses pembayaran, lokasi baru ini lebih luas dan berukuran 246 meter persegi."Besok (Kamis,9/1) saya akan mencabut gugatan. Besok bertepatan jadwal sidang," katanya.
Ke depan, meski gereja yang baru berdiri, Sitorus belum memastikan apakah dirinya dan keluarga akan berpindah dari Bandut Lor. Selama proses pembangunan gereja yang baru, jemaat GPDI dalam menjalankan ibadah akan menumpang di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Argomulyo. "Biasanya ibadah kami berlangsung pagi. Jadi Pendeta Sitorus dan 100 jemaat bisa menggunakan siang atau sore," sambung, Pendeta GKJ Wiji Santosa.