Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal penyadapan yang berbuntut pada OTT Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan bahwa OTT terhadap Saiful Ilah berdasarkan hasil penyadapan yang dilakukan sejak lama atau sebelum Dewan Pengawas KPK dilantik.
"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan, informasi yang sebelumnya, sudah lama," kata Alexander di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Untuk diketahui Dewas KPK sendiri baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019 lalu. Alexander menambahkan saat ini Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Dewas KPK terkait dengan izin penyadapan masih digodog.
"Jadi sementara kita susun SOP-nya. Kan Dewasnya sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya, standar prosesdurnya seperti apa nanti kita atur," ucap Alexander.
Aturan penyadapan yang dilakukan oleh KPK sebelumnya diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penyadapan harus berdasar izin dari Dewas KPK.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan. Hasil dari OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah pada Selasa (7/1). OTT tersebut merupakan yang pertama sejak KPK dipegang oleh ketua baru Firli Bahuri dan disahkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.