Bogor, Gatra.com - Komite Warga Sentul City (KWSC) berencana mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor serta PDAM Tirta Kahuripan. Menurut Juru Bicara KWSC, Deni Erliana PDAM Tirta Kahuripan tidak tegas dalam mengambil sikap terhadap PT Sentul City (PT SC). Pasalnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 463 K/TUN/2018, menyebutkan izin penjualan air bersih PT Sentul City dicabut.
"Dalam satu tahun (setelah putusan MA) itu ada masa transisi, peralihan pengelolaan air dari PT SC pada PDAM Tirta Kahuripan. Tapi pada kenyataannya dalam masa transisi ini, PT SC melakukan pemutusan air gila-gilaan. Jadi warga yang dianggap masih punya utang BPPL (Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan) itu semuanya diputus airnya," kata Juru Bicara KWSC, Deni Erliana ketika dihubungi Gatra.com pada Rabu (8/1).
Padahal, lanjutnya, sesuai putusan MA Nomor 3415 K/Pdt/2018, PT Sentul City dilarang melakukan penarikan BPPL pada warga Sentul City. Bahkan, ia menyebut tidak ada kaitan antara BPPL dan pasokan air.
"PDAM Tirta Kahuripan sebagai pengawas SPAM (Sistem Pengelolaan Air Minum) dan sebagai pemberi sub kontraktor kepada PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC), seharusnya kan tidak diam saja ketika PT SC atau PT SGC melakukan pemutusan air terhadap warga," tegasnya.
Deni menambahkan, meski PT SGC mendapat Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bogor yang memberikan izin PT SGC memberlakukan ketentuan langganan, semestinya disesuaikan dengan ketentuan langganan PDAM Tirta Kahuripan. Faktanya, lanjut Deni, PT SGC memberlakukan ketentuan berlangganan berbeda dengan yang dimiliki PDAM Tirta Kahuripan.
"SK Bupati yang menunjuk dia sebagai sub kontraktor itu dinyatakan bahwa selama masa transisi boleh memberlakukan ketentuan berlangganan. Tetapi kan yang dimaksud ketentuan berlangganan adalah yang mengacu kepada ketentuan berlangganannya PDAM, bukan ketentuan SC. karena kan dia sebagai sub kontraktor PDAM, kan harus mengikuti induknya," ujarnya.
Dengan ini, KWSC menganggap Pemerintah Kabupaten Bogor tidak tegas dalam melindungi hak-hak asasi warganya. Padahal, hak mendapat kebutuhan dasar merupakan salah satu hak konstitusi yang diatur Undang-Undang.
"Komnas HAM juga kan sudah mengeluarkan surat teguran itu. Makanya seharusnya ketika SC berlindung di balik itu, ya Bupati tegas, PDAM tegas," ucapnya.
Oleh karena itu, KWSC akan melayangkan tuntutan terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor terkait ketidaktegasan pengambilalihan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) dari PT SC. Selain itu, KWSC juga akan melayangkan gugatan berbeda terhadap PDAM Tirta Kahuripan terkait pengawasan SPAM oleh PT SGC.
"Rencananya minggu-minggu ini. PDAM kita akan tuntut sebagai pengawas SPAM dia tidak melakukan fungsi dan tugasnya karena PT SC terus memutus air warga, kalau kepada Bupati Bogor kita akan melakukan tuntutan untuk PSU," pungkasnya.