Bogor, Gatra.com - Komite Warga Sentul City (KWSC) memenangkan gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor pada Selasa (7/1).
Dalam perkara nomor 74/Pdt.G/2019/PN Cbi, hakim memutuskan untuk menolak gugatan, eksepsi, serta tuntutan yang diajukan Paguyuban Warga Sentul City (PWSC). Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 463 K/TUN/2018 dan Nomor 3415 K/Pdt/2018 terkait sengketa Sistem Penyediaan Air Minun (SPAM) dan penghentian penarikan Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL).
"Menurut Hakim enggak bisa gugat KWSC dan pengurusnya karena tidak ada hubungan hukum," kata Juru Bicara KWSC, Deni Erliana ketika dihubungi Gatra.com pada Rabu (8/1).
Ia menambahkan, berdasarkan saran Hakim PN Cibinong, PSWC sebaiknya menggugat PT Sentul City lantaran memiliki keterikatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Jadi kalau mereka mereka mau gugat, mereka gugatnya Sentul City. Mereka mempunyai perjanjian yang mereka bilang dalam PPJB atau apapun dengan Sentul City, bukan dengan KWSC gitu," ujarnya.
Dengan ini, KWSC meminta PT Sentul City agar mematuhi hukum dan menjalankan putusan pengadilan. Selain itu, mereka juga menegaskan agar PT Sentul City dan PT Sukaputra Graha Cemerlang menghentikan intimidasi warga dengan cara memutus saluran air.
"Pemerintah Kabupaten Bogor harus segera meminta pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari PT Sentul City yang belum diserahterimakan. Sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku dan peraturan yang telah dibuat sendiri, serta mengelola PSU yang telah diserahterimakan," tegas Deni.
Selain itu, KWSC juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor agar merekomendasikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dikeluarkan oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
Diketahui, PWSC mengajukan gugatan Derden Verzet ke PN Cibinong pada 19 Maret 2019 lalu. Dalam gugatan ini, PWSC merasa keberatan dengan putusan MA yang mencabut izin pengelolaan SPAM PT Sentul City serta pelarangan penarikan BPPL pada seluruh warga Sentul City.