Siak, Gatra.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah mengaku tidak mengetahui sejumlah kerabatnya dimutasi pada Senin (6/1) lalu.
"Saya tak tahu mereka dimutasi atau dilantik Senin. Saya lagi di luar kota. Dan perlu diketahui, saya tak ikut campur dalam pemindahan atau pengangkatan pejabat eselon III dan IV itu," kata Hamzah kepada Gatra.com, Selasa malam (7/1).
Baca juga: Ada Aroma Kerabat di Pelantikan Pejabat Siak
Dalam proses mutasi kata Hamzah, itu murni hasil penilaian tim penilai yang dibentuk Pemkab Siak.
"Jadi kalau tim penilai menganggap seorang ASN sudah cukup dan layak ditempatkan di jabatan itu, tentu ASN itu dilantik. Intinya tim penilai tadilah penentu," katanya.
Soal pelantikan 154 pejabat itu, Hamzah menyebut sudah sesuai dengan prosedur dan tidak berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Walau ada pejabat yang belum Diklat Kepemimpinan (Diklat Pim) tapi ikut dilantik, itu enggak ada masalah. Saat sudah menjabat, mereka ikut Diklat juga bisa," ujarnya.
Reporter: Sahril Ramadana