Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kali pertama melakukan penindakan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pasca revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penindakan melakukan operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Benar, KPK telah menyetujui kepala daerah dan beberapa pihak lain di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terkait pengadaan barang dan jasa," ujar Ali Fikri saat bepergian, Selasa (7/1).
Ali belum mengungkapkan terkait siapa kepala daerah yang diamankan dan posisinya saat ini. "Info selengkapnya akan disampaikan besok kompilasi pers," katanya.
Informasi yang beredar, kepala daerah yang di-OTT KPK tersebut adalah Bupati Sidoarjo. Namun lembaga antirasuah belum mau mengonfirmasi pihak identitas pihak yang dicokok.
Komisi Antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT di Sidoarjo itu. KPK akan meningkatkan status.