Sumbawa Barat, Gatra.com-Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, pada Selasa (7/1) dini hari, sekitar pukul 00.05 WITA berhasil mengamankan seseorang yang diduga memiliki ganja.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Budimam Perangin Angin menuturkan, pelaku berinisial OS (28) yang kesehariannya sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) Puskesmas Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang diciduk Polisi di Dermaga II Pelabuhan Poto Tano.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Budiman dari Sumbawa, Selasa (7/1).
Dikatakan, pelaku ini tertangkap lantaran diduga membawa narkotika jenis ganja dari Mataram ke wilayah Pulau Sumbawa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, anggota menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis ganja.
Dikatakan, pihaknya juga menyita satu (1) Unit SPM Vario Warna Hitam No.Pol. DR 6124 TV yang digunakan pelaku saat membawa barang haram tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun penjara,” ujarnya.
Menurut Budiman, kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya.