Semarang,Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengingatkan, mulai 8 Januari 2020 calon atau pasangan calon dari petahana dilarang melakukan rotasi atau pergantian pejabat selama 6 bulan ke depan.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, berdasarkan ketentuan calon dari petahana dilarang melakukan rotasi atau perggantian pejabat selama enam bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) atau hingga akhir masa jabatan.
"Sementara penetapan paslon jatuh pada pada tanggal 8 Juli 2020. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ujar Naya,
Menurut Naya, kebijakan ini menjadi penting dilakukan untuk mencegah terjadinya politisasi birokrasi yang dilakukan oleh petahana demi mendulang suara terbanyak dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Jelas tertulis dalam Pasal 71 ayat (3) tentang Pilkada, pasangan petahana, baik Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri atau daerah lain," ungkap Naya.
Naya juga menegaskan, pencalonan petahana dapat dibatalkan jika terbukti melanggar ketentuan ini.
"Konsekuensinya cukup besar, yang jelas jika petahana melanggar, maka pencalonannya bisa dibatalkan," tegas Naya.