Batam, Gatra.com - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bongkar praktek perjudian online yang di mainkan pakai telepon seluler, Selasa (7/1).
Polisi membekuk dua orang bandar; EL dan SW dengan barang bukti uang tunai Rp6 juta dan rekening bank senilai Rp1 miliar.
Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Prasetya Rahmad Purboyo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat ulah dua orang bandar judi online itu.
Saat diamankan, kedua pelaku sedang melakukan transaksi judi dengan para pemain di jaringan internet, taruhannya uang elektronik di rekening bank.
"Pelaku sebagai bandar merekrut para pemain menggunakan aplikasi di telepon seluler. Sebelum memulai, para pemain diharuskan mengisi deposit sejumlah uang menggunakan transfer bank. Aplikasi judi yang digunakan para pelaku tadi disebar menggunakan group di media sosial,” katanya, kepada Gatra.com, di Batam.
Dalam aksinya, kata Purboyo, untuk memulai permainan jenis poker, remi dan domino, tersangka mewajibkan para pemain melakukan registrasi di aplikasi dan melampirkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
"Pada saat penangkapan, polisi menyita uang tunai Rp6,3 juta dari hasil perjudian, empat unit telepon seluler, buku rekening bank dan dua keping ATM berisi saldo hasil perjudian senilai Rp1 miliyar," terangnya.
Kuat dugaan, para pelaku dikendalikan oleh jaringan perjudian di luar daerah. Dugaan ini mencuat dari print out rekening koran, aliran dana kedua pelaku menyebar ke berbagai daerah di Tanah Air.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman penjara maksimal sepuluh tahun penjara,” katanya.