Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani berjanji lebih serius menegakkan hukum mengenai sampah pada 2020.
Menurut laporan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), sebagian besar sampah di Jabodetabek tidak terkelola dengan baik akibat adanya TPA ilegal.
"Dari data tersebut, persoalan sampah sudah sangat menganggu masyarakat. Pada 2020 ini, KLHK akan semakin serius dan tegas menangani persoalan sampah. [Tindakan ini] agar tidak lagi menimbulkan potensi banjir dan menganggu kesehatan masyarakat akibat sampah-sampah ilegal yang masuk ke lingkungan," katanya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
Nantinya, kata Roy, akan diperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selanjutnya, aturan ini akan memberikan sanksi pada pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan TPA ilegal hingga menyebabkan sampah tak terkelola masuk ke lingkungan masyarakat.
"Akan kami perkuat UU Nomor 18 Tahun 2008 ini dimaksudkan untuk menghilangkan sedikit demi sedikit TPA ilegal, sehingga mengurangi sampah tak terkelola masuk ke lingkungan. Selain itu, mengenai saluran air yang bisa menimbulkan banjir dan mengganggu kesehatan masyarakat," katanya.