Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menegaskan bahwa Kemenkeu tidak akan menyuntikkan dana untuk BPJS Kesehatan lagi untuk tahun 2020. Alasannya karena telah naiknya iuran BPJS per 1 Januari lalu.
"Dengan ada kenaikan (iuran), maka kita melihat BPJS Kesehatan tidak perlu tambahan dana di 2020, dan BPJS juga sudah menjanjikan akan menjaga keuangan tahun ini dengan baik," kata Menkeu di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1).
Pernyataan Menkeu dibenarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran, Askolani. Menurutnya, Kementerian Keuangan juga tidak akan menambahkan anggaran untuk BPJS Kesehatan, meski nantinya para peserta mandiri kelas III berpotensi dipindah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Itu dikarenakan sebelumnya pemerintah telah menaikkan anggaran untuk BPJS dua kali lipat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Sehingga, jika anggaran 2019 lalu sebesar Rp26,7 triliun, tahun ini naik menjadi Rp48,8 triliun,” katanya.
"Kuota akan tetap kami jaga. Anggaran tidak akan naik, sudah cukup, kan sudah ditambah dua kali lipat," tambahnya.
Meski, akan tetap diberikan subsidi pada peserta PBI, hingga Rp26,7 triliun. Tidak hanya itu, Kemenkeu juga telah mengalokasikan dana sebesar Rp22,07 triliun untuk dana cadangan PBI.
"Sehingga belanja jaminan kesehatan nasional (JKN) di tahun ini adalah Rp40 triliun lebih. Kebijakan ini tentu dengan perbaikan jaminan kesehatan ke masyarakat. Estimasi di 2020 tidak ada kebutuhan suntikan dana seperti dilakukan di 2019 dan sebelumnya," ujarnya.