Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur organisasi tata kerja (OTK) lembaga antirasuah masih dalam pembahasan dan butuh penyempurnaan.
Perwira polisi bintang tiga itu justru merasa bingung mengapa draf tersebut sampai bisa beredar di masyarakat padahal belum disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Belum ada tentang organisasi tata kerja KPK, belum ada itu. Masih dalam tahap pembahasan. Jadi saya tidak tahu juga kenapa itu ada beredar. Tapi yang pasti itu belum ada izin prakarsa dari Presiden," kata Firli di kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
Firli menilai, KPK punya kewenangan penuh mengatur OTK, sebagaimana termaktub dalam UU No. 19/2019 atas perubahan dari UU No. 30/2002 Pasal 24.
"KPK memang diberikan kewenangan untuk mengatur organisasi dan tata cara kerja KPK, ini masih dibahas," kata mantan Kapolda Sumsel itu.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan tiga Perpres sebagai turunan dari UU No.19/2019 tentang KPK. Tiga Perpres itu diantaranya Perpres Dewan Pengawas KPK, Perpres tentang organisasi KPK serta Perpres yang mengatur perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Satu di antara pasal dalam draf rancangan Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK, sempat jadi sorotan dari kalangan aktivis antikorupsi. Poin tersebut menjelaskan, posisi pimpinan KPK nantinya berada di bawah dan bertanggungjawab langsung pada Presiden.
Kalangan penggiat korupsi menilai aturan itu justru menunjukkan KPK bukan lagi sebagai lembaga independen, sebab bertentangan dengan prinsip UNCAC atau Konvensi PBB Antikorupsi, yang mengamanatkan lembaga antikorupsi harus bebas dari pengaruh manapun.