Siak, Gatra.com - Sampai hari ini, sekitar 12 ribu masyarakat Kabupaten Siak Provinsi Riau belum punya e-KTP. Minimnya jatah blanko e-KTP dari pusat membikin Pemkab Siak kesulitan menuntaskan persoalan e-KTP tadi.
"Kita hanya kebagian 500 keping blangko perbulan. Jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah pemohon setiap bulannya," kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak, Zulfikri kepada Gatra.com, Selasa (7/1).
Zulfikri merinci, data kekurangan itu diketahui dari akumulasi kekurangan; mulai dari pemohon baru, pengganti e-KTP yang hilang dan rusak serta perubahan data.
"Sebetulnya tidak hanya Siak yang mengalami situasi semacam ini. Daerah lain juga sama. Soalnya itu tadi, setiap daerah hanya dapat jatah 500 keping blangko e-KTP perbulannya," ujar Zul.
Lantaran minimnya blanko tadi, pihaknya kata Zulfikri lebih memprioritaskan pemohon baru. Sementara mereka yang mengurus pengganti e-KTP atau perubahan data, hanya diberikan surat keterangan atau KTP sementara.
Zulfkri sangat berharap pemerintah pusat mau menambah jatah blangko ke Siak. Selain lantaran masih banyaknya yang belum punya e-KTP tadi, pertumbuhan penduduk Siak yang terus meningkat saban tahun juga menjadi alannya.
"Sampai bulan Juli lalu, penduduk Siak sudah mencapai 427.795 jiwa. Angka itu terus merangkak naik. Saya berharap pemerintah pusat mau mengirim 1000 blanko perbulan, biar urusan e-KTP ini cepat kelar," pinta Zulfikri.
Kalau pemerintah pusat tetap bertahan dengan 500 blanko perbulan, ini berarti untuk menuntaskan 12 ribu yang belum punya e-KTP, Pemkab Siak butuh waktu 24 bulan alias 2 tahun.
Reporter: Sahril Ramadana