Bandung Barat, Gatra.com - Polres Cimahi berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian uang dengan modus mengganjal kartu di mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana mengatakan tersangka diketahui berinisial AI (40) dan langsung ditangkap ketika beraksi di ATM Alfamart Banyak Niaga Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu 22 Desember lalu.
“Tersangka Ai dibantu oleh tiga rekannya yaitu BN (35), HI (42), dan NO (37). Mereka membagi tugas dan punya peran masing-masing,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, komplotan pengganjal kartu ATM ini bekerja bersama-sama. Satu orang tugasnya mengganjal kartu mesin ATM, sedangkan seorang kawanan lainnya berpura-pura mengantri akan menarik uang.
“Seorang lagi tugasnya pura-pura menolong nasabah yang kartu ATM-nya terganjal di mesin kartu,” kata Kapolres.
Dengan cara itu, pelaku mengelabui korbannya dengan mengganjal kartu ATM dan meminta PIN seolah-olah hendak memberi pertolongan. Korban tak sadarkan diri telah terpedaya. Setelah korbannya meninggalkan lokasi ATM, pelaku pun beraksi mengambil kartu ATM korban yang sudah diketahui PIN -nya dan menguras isi kartu korbannya.
Yoris menyebut komplotan pelaku pencurian uang ini telah berulangkali beraksi. Di wilayah hukum Polres Cimahi, pelaku sedikitnya telah melakukan aksinya 4 kali. Di luar Cimahi, pelaku diketahui melakukan sampai 8 kali.
"Dari aksinya itu, mereka telah mengantongi uang sebesar Rp148 juta," kata Kapolres saat jumpa pers di Polsek Padalarang, Selasa, (7/1).
Kapolres menyebut pihaknya masih mengejar 3 orang tersangka lain yakni BN, HI, dan NO. Sedangkan tersangka Ai yang sudah ditahan diancam pasal 363 jo 65 dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Yoris mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi di mesin ATM dan tetap waspada. Hubungi petugas jika merasa dalam kesulitan.