Jakarta, Gatra.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesepakatan bersama terkait kerja sama dari tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, yang terindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara, dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dan Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Dalam kerja sama itu ada empat poin, intinya pertama adalah tentu kita berbagi informasi karena KPK tahu betul bahwa Badan pemeriksa Keuangan selalu membuat dan melakukan investigasi yang rutin maupun gerak tertentu dan dibutuhkan," kata ketua KPK, Firli di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Menurut Firli, terkait keterangan ahli, KPK dalam melakukan penyelidikan, maupun penyidikan bekerja sama dan mendapatkan bantuan tenaga auditor dari BPK maupun BPKP, sekalipun kadangkala itu tidak cukup.
"Kita paham bahwa KPK membutuhkan sumber daya manusia dari BPK, baik itu nanti akan diperbantukan di KPK maupun kita meminta tenaganya untuk melakukan perbantuan dalam perhitungan negara, apabila ada dugaan potensi kerugian negara terhadap perkara-perkara yang ditangani," jelasnya
Firli menyebut, saat kesepakatan bersama yang berlaku hari ini, maka kesepakatan bersama BPK dengan KPK sebelumnya Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK/IX/2006 tentang Kerjasama dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam kerja sama ini, baik BPK dan KPK juga melakukan kerja sama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Kerja sama ini dilakukan antara lain dengan sosialisasi serta pendidikan dan pelatihan,” kata Firli.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua BPK, para Anggota BPK, serta sejumlah pimpinan KPK lainnya.