Home Ekonomi Transisi Jadi ASN, Firli Minta Gaji Pegawai KPK Tak Dikurang

Transisi Jadi ASN, Firli Minta Gaji Pegawai KPK Tak Dikurang

Jakarta, Gatra.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahruri meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani agar tetap membayarkan gaji dan tunjangan para pegawai KPK, selama masa transisi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikannya saat menyambangi Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (7/1).

"Bagaimana dengan posisi dua tahun transisi, disampaikan Menkeu seluruh hak keuangan pegawai KPK (akan) dibayar utuh, tidak dikurangi. Sembari menunggu peraturan selanjutnya," ujar Firli.

Lebih lanjut Firli menjelaskan, sebelumnya dia telah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk menjadikan status pegawai KPK menjadi ASN. Proses tersebut, telah berlangsung selama dua tahun terakhir.

Oleh karena itu, dia juga berharap, proses transisi tersebut dapat segera selesai.

"Sedang berproses banyak yang dikerjakan Kemenkeu dan KPK, kami terima kasih ke Bu Menteri," imbuh Firli.

Sementara itu Sri Mulyani menuturkan, sebelum memutuskan untuk mengabulkan keinginan Firli tersebut. Pihaknya telah berbicara dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Dalam perubahan jadi status ASN dalam UU kita bicarakan dengan Kemenpan RB, kami dan kementerian Setneg kita buat masa transisi sebaik mungkin," kata Sri Mulyani.

95