Home Hukum 402 Orang Suami di Karimun Digugat Cerai

402 Orang Suami di Karimun Digugat Cerai

Karimun, Gatra.com - Sepanjang 2019, 402 orang istri menggugat cerai suami di Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penyebab gugatan cerai itu didominasi oleh laki-laki meninggalkan istri tanpa ada kejalasan hingga membikin si istri memilih menggugat cerai.

Nor Rofil, salah seorang Staf Layanan Penyerahan Produk Pengadilan Agama Karinun mengatakan kalau tahun 2019 total perkara perceraian yang diterima PA Karimun berjumlah 511 perkara. Jumlah itu naik sekitar 2 persen dibanding tahun 2018 sebanyak 502 perkara.

"Dari 511 perkara itu hanya 445 perkara diputus cerai atau dikabulkan. Sisanya 66 perkara dicabut kembali oleh pemohon dan permohonan ditolak majelis,” kata Nor Rofil Selasa (7/1).

Lantas dari 511 perkara tadi, 402 perkara cerai atas permintaan istri. Sementara suami yang minta cerai sebanyak 109 perkara.

"Dari 402 perkara cerai yang diajukan istri, 348 perkara diantaranya dikabulkan oleh hakim. Sebaliknya untuk cerai diajukan suami ada 97 yang disetujui," Nor mengurai.

Lebih jauh Nor menjelaskan, penyebab perceraian didominasi oleh alasan ghoib (suami atau istri pergi dan tidak diketahui keberadaannya).

"Itu ada 22 kasus, sementara penyebab terbanyak kedua itu adalah adanya perselisihan dan pertengkaran. Dan ketiga dikarena faktor ekonomi; 5 kasus," ujarnya.

Adapun rata-rata usia pernikahan pasangan suami-istri yang akhirnya memutuskan untuk bercerai adalah 10 tahun.


Reporter : Putri Permata Sari

229