Home Hukum Dua Kali Mangkir, KPK Panggil Lagi Eks-Sekretaris MA Nurhadi

Dua Kali Mangkir, KPK Panggil Lagi Eks-Sekretaris MA Nurhadi

Jakarta, Gatra.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemanggilan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Ia dipanggil terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di MA periode 2011-2016.

Penyidik KPK juga memanggil tersangka menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, Rezki Herbiyono dan Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

"Jadwal Riksa penyidikan, Selasa 7 Januari, saksi Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto," ujar pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).

Menurut Fikri, penyidik juga memanggil Sekretaris PT Medan Hilman Lubis, seorang PNS Bahrain Lubis, dan Dirut PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro untuk menjadi saksi tersangka Nurhadi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK 2015-2019, Saut Situmorang, menyampaikan pihaknya menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap atau gratifikasi yang totalnya Rp46 miliar.

"Pada periode Juli 2015 sampai Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara HS dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp33,1 miliar," ucap Saut.

Menurut Saut, pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan selama 45 kali agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening stafnya, Rezki Herbiyono (RHE). Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT. MIT.

"Tersangka NHD melalui RHE dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian," tutur Saut.

Atas dugaan tersebut, Nurhadi dan Rezki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana.

Sementara Hiendra Sunjoto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

126