Jambi, Gatra.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi mulai mengantisipasi terkait syarat dukungan calon persorangan di pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020 mendatang.
Bawaslu menyebut akan melakukan verifikasi dan faktualisasi kebenaran dukungan bila benar nantinya ada kandidat bakal calon kepala daerah (bacakada) yang mendaftar untuk jalur perseorangan di Pilgub Jambi.
"Tentu kami berkordinasi dengan KPU Provinsi Jambi, apakah ada kandidat yang berencana mendaftar dari jalur perseorangan," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi kepada Gatra.com, Sabtu (6/1)
Fachrul Rozi menjelaskan sebelumnya memang KPU Provinsi Jambi telah mengumumkan syarat dukungan minimal bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan ini. "Ini memang lebih kurang 200 ribuan dukungan KTP. Jadi nanti satu KTP dilengkapi dengan satu surat pernyataan," ujarnya.
Mantan Anggota Bawaslu Kota Jambi ini melanjutkan, pihaknya juga telah mengidentifikasi sejumlah potensi masalah yang akan muncul pada saat pendaftaran calon persorangan.
"Itu terutamanya disyarat dukungan calon persorangan. Tentu syarat dukungan KTP akan diverifikasi dan faktualkan kebenaran dari hasil administrasi yang kita terima nantinya," ucapnya.
Repoter: Muhammad Fayzal