Home Politik Mutasi Pejabat Tak Wajar, DPRD Akan Panggil Bupati Surya

Mutasi Pejabat Tak Wajar, DPRD Akan Panggil Bupati Surya

Asahan, Gatra.com-  Komisi D DPRD Asahan memprotes kebijakan Bupati Asahan, Surya yang terus menerus melakukan mutasi pejabat secara besar-besaran di lingkungan Pemkab Asahan.

Ketua Komisi D DPRD Asahan, Irwansyah Siagian  mengatakan akan segera memanggil Bupati dan Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Pemkab Asahan, Nazaruddin Siagian untuk meminta penjelasan.

"Soalnya dalam tiga Minggu ini kami mencatat sudah tiga kali mutasi secara besar besaran dilakukan oleh Bupati Asahan"ujarnya, Senin (6/1).

Ketua Fraksi Demokrat  DPRD Asahan ini menilai, mutasi yang dilakukan Bupati Asahan tidak lagi berdasarkan kebutuhan dan penyegaran. Namun ada nuansa lain dibaliknya.

Mutasi pejabat struktural eselon II dan III di lingkungan Pemkab Asahan, Kepala Puskesmas hingga kepala sekolah yang terus menerus dilakukan Bupati dan Baperjakat Pemkab Asahan  menurutnya sepertinya mengejar target.

Dia mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor  10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2014  Tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota, kepala daerah petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sesuai dengan jadwal KPU, penetapan calon Bupati akan dilakukan pada 13 Juli 2020. Maka terhitung 6 bulan sebelum Juli maka tengat waktu kewenangan bagi kepala daerah petahana untuk melakukan mutasi terhitung sebelum 8 Januari.

Selain itu pihaknya menilai mutasi yang dilakukan pemerintah daerah setempat, sebagian besar diisi oleh pejabat yang tidak sesuai latar belakang pendidikannnya. Akhirnya pejabatnya harus belajar lagi. Kondisi ini akhirnya yang rugi masyarakat.

Irwansyah mengatakan, Kebijakan Bupati dan Baperjakat Pemkab  Asahan ini merugikan masyarakat. Pemkab Asahan punya catatan kelam, yakni tercatat sebagai kabupaten yang menempati urutan ke 6 terburuk dalam pelayanan publik hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman.

"Makanya kita  akan segera memanggil Bupati Asahan. kita akan minta penjelasan soal ini," cetusnya.

1186